Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS di 3 Kementerian Naik, Segini Besarannya

Tukin PNS di 3 Kementrian Naik
Tukin PNS di 3 Kementrian Naik

– PNS Kelas Jabatan 10 mendapatkan Tunjangan Kinerja Rp8.458.000

– PNS Kelas Jabatan 9 mendapatkan Tunjangan Kinerja 7.474.000

– PNS Kelas Jabatan 8 mendapatkan Tunjangan Kinerja Rp6.349.000

– PNS Kelas Jabatan 7 mendapatkan Tunjangan Kinerja Rp5.079.000

– PNS Kelas Jabatan 6 mendapatkan Tunjangan Kinerja Rp4.837.000

– PNS Kelas Jabatan 5 mendapatkan Tunjangan Kinerja Rp4.607.000

– PNS Kelas Jabatan 4 mendapatkan Tunjangan Kinerja Rp4.179.000

– PNS Kelas Jabatan 3 mendapatkan Tunjangan Kinerja Rp3.980.000

Baca juga: PNS di 3 Kementrian Ini Dapat Kenaikan Tunjangan Kinerja, yang Lain Kapan ya?

– PNS Kelas Jabatan 2 mendapatkan Tunjangan Kinerja Rp3.154.000

– PNS Kelas Jabatan 1 mendapatkan Tunjangan Kinerja Rp2.575.000

Itulah rincian Tukin PNS di Bapenas yang sesuai dengan Peraturan Presiden yang telah diterbitkan. Semoga artikel ini bermanfaat. (RC2)

DANA Kaget hari ini

Dapatkan informasi terbaru seputar ASN, CPNS & PPPK serta bagi-bagi DANA Kaget di Grup Telegram Ini.