– PNS Kelas Jabatan 10 mendapatkan Tunjangan Kinerja Rp8.458.000
– PNS Kelas Jabatan 9 mendapatkan Tunjangan Kinerja 7.474.000
– PNS Kelas Jabatan 8 mendapatkan Tunjangan Kinerja Rp6.349.000
– PNS Kelas Jabatan 7 mendapatkan Tunjangan Kinerja Rp5.079.000
– PNS Kelas Jabatan 6 mendapatkan Tunjangan Kinerja Rp4.837.000
– PNS Kelas Jabatan 5 mendapatkan Tunjangan Kinerja Rp4.607.000
– PNS Kelas Jabatan 4 mendapatkan Tunjangan Kinerja Rp4.179.000
– PNS Kelas Jabatan 3 mendapatkan Tunjangan Kinerja Rp3.980.000
Baca juga: PNS di 3 Kementrian Ini Dapat Kenaikan Tunjangan Kinerja, yang Lain Kapan ya?
– PNS Kelas Jabatan 2 mendapatkan Tunjangan Kinerja Rp3.154.000
– PNS Kelas Jabatan 1 mendapatkan Tunjangan Kinerja Rp2.575.000
Itulah rincian Tukin PNS di Bapenas yang sesuai dengan Peraturan Presiden yang telah diterbitkan. Semoga artikel ini bermanfaat. (RC2)
Dapatkan informasi terbaru seputar ASN, CPNS & PPPK serta bagi-bagi DANA Kaget di Grup Telegram Ini.