Karena, pihak Bank tempat pengajuan pinjaman hanya bisa mengajukan penghapusan dan untuk melakukan penghapusan data itu sendiri hanya bisa dilakukan oleh Bank pusat.
Tahapan selanjutnya adalah pengajuan ulang atau pemberkasan ulang. Seluruh data yang menjadi persyaratan saat mengajukan pinjaman akan diinput ulang oleh pihak Bank.
Untuk tahapan ini biasanya akan memakan waktu selama 3 hari kerja. Tapi, biasanya pihak Bank akan menyelesaikan proses ini dalam 1 atau 2 hari saja.
Jika tidak ada permasalahan dalam sistem Bank atau permasalahan pada nasabah, maka proses ini hanya akan berlangsung dalam 1 hari saja.
Nah, itulah tahapan yang akan dilalui jika seorang nasabah ingin melakukan top up pinjaman KUR yang bisa kamu ketahui. Semoga artikel ini bermanfaat. (RC2)