PAYAKUMBUH – Unit 1 Pidana Umum Sat Reskrim Polres Payakumbuh menahan AD (30) warga Kelurahan Padang Alai Bodi Kecamatan Payakumbuh Timur, diduga menggelapkan uang perusahaan, Jumat (15/09)
” Kita menahan terhadap satu orang tersangka kasus penggelapan, ” ujar Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo didampingi Kanit I Ipda Zuyu Gianto.
AKP Elvis menyebutkan tersangka ini telah melakukan penggelapan uang perusahaan yakninya PT Cahaya Intan Andalas sebesar Rp 60 juta . Pelaku merupakan karyawan yang bertugas dibagian marketing/sales ini telah melakukanya sejak 2022 hingga Juli 2023. Belakangan hal ini diketahui saat perusahaan melakukan audit terhadap setiap karyawanya.
PT Cahaya Intan Andalas kemudian melaporkan kasus ini kepada pihak Sat Reskrim Polres Payakumbuh yang tertuang dalam Laporan Polisi Nokor LP/B/197/VIII/2023/SPKT/POLRES PAYAKUMBUH tanggal 14 Agustus 2023.
Berdasarkan Laporan Polisi ini kemudian AD dipanggil Sat Reskrim Polres Payakumbuh dan bersama penasihat hukumnya mendatangi Mapolres untuk berikan keterangan.
Dicecar oleh penyidik secara marathon yang di mulai dari pukul 10.00 Wib hingga 16.30 Wib, tersangka tak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatanya yang telah melakukan penggelapan uang PT Cahaya Intan Andalas yang kemudian penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
Di singgung soal keguanaan uang Rp 60 juta tersebut, AKP Elvis menuturkan uang tersebut di gunakan tersangka untuk bersenang-senang dan kebutuhan keluarga.
” Untuk have fun saja, dalam artian kata nongkrong, mentraktir kawan-kawan serta mencukupi kebutuhan rumah tangga. Tidak ada digunakan untuk tindak pidana lainya, ” pungkas Elvis. (mat)