Rektor, beserta tim disiplin yang diketuai oleh WR I, akan menindaklanjuti kasus ini. Ia menambahkan, menurut regulasi, tim penegak disiplin terdiri dari lima orang dan akan mulai bekerja besok dengan masa kerja selama tujuh hari.
Hasil dari tim ini akan disampaikan kepada biro kepegawaian di Jakarta untuk menentukan sanksi yang tepat, karena pihak kampus tidak memiliki kewenangan dalam menentukan sanksi tersebut.
Ia memastikan bahwa perlindungan bagi korban akan tetap diberikan, termasuk pendampingan psikologi. “Kami memiliki Unit Layanan Psikologi (ULP),” ungkapnya.
Terkait dosen yang terlibat, dekan telah memutuskan pengalihan bimbingan dan Pembimbing Akademik (PA) per tanggal 12 Juli 2024. Dosen tersebut kemungkinan akan dinonaktifkan dari mengajar, namun tetap diwajibkan untuk datang ke kampus dan hak-haknya tetap dilindungi.
Udo menekankan juga bahwa konsultasi akademik harus dilakukan di kampus sesuai dengan jam kerja dan tidak boleh dilakukan di luar kampus atau di tempat yang tidak resmi seperti kafe. “Misalkan, untuk Fakultas Syariah, harus dilakukan di Kampus III,” tutupnya. (Hendri)