PADANG – Selain memiliki berbagai dampak positif, kemajuan teknologi juga memiliki dampak meningkatnya perilaku ujaran kebencian di media sosial (medsos).
Kepala Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Boy Rafli Amar, menegaskan ujaran kebencian menjadi pintu masuk perilaku radikal dan terorisme, yang bisa merusak dan menghancurkan kehidupan dan peradaban manusia, sehingga harus dihindari masyarakat Indonesia.
“Saya minta seluruh warga masyarakat untuk benar-benar menghindari, menjauhi dan menangkal perilaku buruk tersebut,” ujar Kepala BNPT dalam keterangannya di laman resmi bnpt.go.id terkait pencanangan Hari Internasional untuk Melawan Ujaran Kebencian (International Day for Countering Hate Speech) yang diperingati oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pertama kalinya pada Minggu (19/6/2022).
Menurut Boy Rafli, ujaran kebencian sebenarnya bukan hal baru karena unsur-unsur tersebut udah ada sejak lama di masyarakat akibat keterbatasan pemikiran atau kurangnya kemampuan untuk menjaga diri.
Seiring kemajuan teknologi komunikasi dan budaya baru medsos, ujaran kebencian dinilai bisa dilakukan dengan masif dan menyentuh masyarakat paling bawah dengan skala sangat luas.
“Sebuah ujaran kebencian mungkin saja tidak langsung memantik kerusuhan. Bisa tertahan karena kewaspadaan semua pihak. Namun kebencian yang tercipta sangat mungkin mengendap menjadi bara api yang sewaktu-waktu, pada saat yang paling buruk, bisa memantik api dan meledakkan kerusuhan,” jelasnya.
Olah karena itu, Boy menegaskan, seharusnya tak ada toleransi untuk ujaran kebencian karena dampaknya yang dapat merusak perdamaian dan pembangunan.
Ujaran kebencian juga menjadi dasar konflik dan ketegangan serta menjadi sebab terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam skala luas.
Dia menepis kritik sebagian kalangan yang memaknai ujaran kebencian sebagai ‘istilah karet’, sebab PBB juga sudah menyepakati definisi bahwa ujaran kebencian adalah “segala jenis komunikasi dalam ucapan, tulisan atau perilaku, yang menyerang atau menggunakan bahasa yang merendahkan atau diskriminatif dengan mengacu pada seseorang atau kelompok berdasarkan siapa mereka, dengan kata lain, berdasarkan agama, etnis, kebangsaan, ras, warna kulit, keturunan, jenis kelamin atau faktor identitas lainnya”.
“Itu definisi yang jelas dan tidak karet atau bisa dipakai semena-mena hanya untuk alasan pragmatis tertentu. Bahkan Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, sampai mengatakan bahwa ujaran kebencian merupakan bahaya bagi semua orang, sehingga memeranginya pun harus menjadi tanggung jawab semua orang yang beradab,” katanya.(*)