Ragam  

Ujian SKD CPNS 2019 Pemprov Sumbar Segera Dimulai, Ini Jadwalnya

“Sedangkan bagi peserta tenaga guru yang memiliki sertifikat pendidik agar membawa fotokopi sertifikatnya yang telah dilegalisir. Begitu juga tenaga kesehatan membawa fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang telah dilegalisir sesuai dengan unggahan saat pendafataran,” terangnya.

Ditambahkannya, untuk peserta disabilitas yang melamar pada jenis informasi penyandang disabilitas ataupun umum membawa fotokopi surat keterangan yang berlaku dari rumah sakit pemerintah ataupun puskesmas yang menyatakan jenis atau derajat disabilitasnya.

“Nantinya panitia seleksi akan melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen pendukung seperti fotokopi sertifikat bagi tenaga guru dan tenaga kesehatan. Serta, surat keterangan bagi penyandang disabilitas tersebut untuk memastikan keabsahan dan kesesuaiannya dengan jabatan yang dilamar,” tuturnya.

Peserta saat pelaksanaan SKD itu wajib mengikuti tata tertib pelaksanaan, yang mana peserta itu mesti hadir 90 menit sebelum tes berlangsung, mengisi daftar hadir yang telah disiapkan panitia. Kemudian, menunjukan persyaratan mengikuti ujian dan menyerahkan dokumen yang diminta kepada panitia.