PADANG – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2024 mengalami kenaikan menjadi Rp2,81 juta per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp2,74 juta pada tahun 2023. Kenaikan ini diatur melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor: 562-768-2023, yang diterbitkan pada tanggal 20 November 2023.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi, menyampaikan bahwa penetapan UMP untuk tahun 2024 telah melalui proses sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat. Rapat tersebut dilaksanakan pada Kamis (16/11) dengan melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar yang terdiri dari 15 orang anggota, termasuk perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, BPS, perguruan tinggi, Apindo, dan Serikat Pekerja.
“Nilai kenaikan UMP Sumbar pada tahun 2024 telah disepakati bersama, melibatkan perwakilan perusahaan dan serikat pekerja,” ujarnya.
Gubernur Mahyeldi berharap bahwa meskipun kenaikan UMP tidak signifikan, hal ini dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat. Selain itu, Mahyeldi menekankan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil dari proses musyawarah yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizal Ul Muluk, menjelaskan bahwa kenaikan UMP Sumbar untuk tahun 2024 sekitar Rp68.973 atau naik sebesar 2,52 persen dibandingkan UMP tahun 2023. Ia menyebutkan bahwa tiga variabel utama yang menentukan besaran UMP tersebut adalah pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan koefisien alpha, yang berkisar antara 0,10 hingga 0,30.
Besaran alpha ini, menurutnya, sangat dipengaruhi oleh tingkat upah dan penyerapan tenaga kerja. (*/ant)