PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memutuskan tidak menaikkan upah minimum provinsi (2021) pada tahun 2021 dengan pertimbangan daerah dan pusat masih dalam proses memulihkan ekonomi yang merosot akibat pandemi COVID-19.
“Ini juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020, ini mengatur tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi COVID-19,” kata Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno di Padang, Minggu (1/11).
Menurut Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 yang ditandatangani 31 Oktober 2020, upah minimum pekerja di Provinsi Sumatera Barat pada 2021 tetap Rp2.484.041 per bulan.
Gubernur mengatakan bahwa kebijakan mengenai upah minimum provinsi (UMP) tersebut berlaku mulai 1 Januari 2021.
“Perusahaan yang telah membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan tetap dipertahankan, tidak boleh turun, dan selanjutnya menggunakan struktur dan skala upah untuk pengupahan di perusahaan,” katanya.
Ia mengatakan bahwa kebijakan mengenai upah minimum provinsi dijalankan untuk mendukung keberlangsungan kerja para pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha para pengusaha.
Dalam surat keputusannya, Gubernur menyatakan bahwa pandemi COVID-19 telah mempengaruhi kelangsungan usaha dan kemampuan perusahaan memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk dalam membayar upah.
“Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19,” katanya. (ant/mat)