Padang  

Unand Buka Pendaftaran Calon Rektor 2023-2028

Kampus Unand. (ist)

PADANG – Universitas Andalas (Unand) membuka peluang bagi putra putri terbaik bangsa untuk mencalonkan diri sebagai Rektor Periode 2023-2028 di kampus tersebut.

Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (Waka MWA) Prof. Werry Darta Taifur menuturkan masa jabatan Rektor Universitas Andalas periode 2019-2023 akan berakhir pada 24 November mendatang.

“Maka dari itu, pemilihan pengganti Rektor sekarang perlu dilaksanakan sebelum masa jabatannya berakhir,” ungkapnya pada saat konferensi pers bersama awak media, Rabu (16/8/2023) di Ruang Rapat Senat Gedung Rektorat.

Prof. Werry mengatakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian dan masa jabatan Rektor penganti berbeda dengan Rektor sekarang akibat perubahan status Universitas Andalas dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTNBLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

Ia menyebutkan, adapun aspek yang mengalami perubahan di antaranya peraturan pemilihan Rektor sebelumnya masih berdasarkan peraturan Mendikbud, tetapi pemilihan Rektor penganti sekarang berdasarkan peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Rektor Universitas Andalas.

Lalu, masa jabatan Rektor sekarang empat (4) tahun sedangkan untuk masa jabatan Rektor yang terpilih nanti selama lima (5) tahun dengan periode 2023-2028. Selain itu, pemilihan Rektor penganti Rektor sekarang dilakukan oleh MWA dan hasilnya final karena yang menjadi anggota MWA termasuk Mendikbudristek. Kemudian, pelantikan Rektor penganti nanti akan dilakukan oleh Ketua MWA Universitas Andalas.

Lebih lanjut, Prof. Werry mengatakan terdapat tiga proses yang dilalui dalam pemilihan Rektor ini yakni Penjaringan Bakal Calon Rektor oleh dosen, Penyaringan bakal calon menjadi tiga calon Rektor oleh Senat Akademik Universitas (SAU), dan Pemilihan calon Rektor menjadi Rektor oleh MWA.

Dijelaskannya, dalam proses penjaringan nanti diharapkan banyak bakal calon yang mendaftar, maka dari itu pendaftaran bakal calon dapat secara perorangan dan kelompok dosen yang mendaftarkan bakal calon yang potensial untuk memajukan Universitas Andalas baik dari dalam maupun dari luar. Di samping itu, bakal calon yang mendaftar ditentukan posisinya oleh dosen dengan satu dosen dapat memilih tiga (3) orang.

Selanjutnya dalam proses penyaringan akan dilaksanakan oleh SAU, di mana satu anggota SAU satu suara, tiga calon Rektor yang telah disaring oleh SAU akan akan dipilih MWA menjadi Rektor.

Prof. Werry berharap Rektor yang terpilih nanti dapat berlari kencang mencapai tujuan yang termaktub dalam pengertian World Class University (WCU) dan peningkatan kesejahteraan bagi dosen dan karyawan. (mt)