Dalam penyediaan informasi publik ini, pihak kampus pun harus tetap berhati-hati karena dalam dokumen informasi tersebut ada informasi dikecualikan, hingga ancaman peretasan.
Dia juga mengatakan, untuk komitmen badan publik ini harus ada aturannya. Standar pelayanan KI Pusat harus diturunkan dalam bentuk peraturan rektor.
“Peraturan rektor tersebut harus jelas. Seperti informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat dan informasi dikecualikan itu seperti apa. Dan tertuang dalam peraturan rektor. Itu komitmen. Kemudian inovasi dan strateginya apa,” ucapnya. (*)