Pengusulan Warisan Budaya
Nadjamuddin mengatakan pengusulan Pencak Silat ke UNESCO dilakukan oleh Pemerintah melalui Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan. Sebelum diusulkan ke dalam daftar Intergovernmental Committee UNESCO (ICH), sebuah warisan budaya terlebih dahulu melalui tahapan Pencatatan dan Penetapan.
Pencatatan dapat diakses pada laman https://warisanbudaya.kemdikbud.go.id/ dan dapat dilakukan oleh semua orang dengan mengisi formulir serta mengunggah foto dan video warisan budaya yang akan dicatatkan. Warisan budaya yang telah masuk ke dalam data Pencatatan akan digunakan sebagai data usulan Penetapan. (ant/mat)