PULAU PUNJUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya menangkap empat pengedar narkoba. Keempat pelaku berasal dari wilayah Kecamatan Pulau Punjung dan Sitiung. Mereka ditangkap pada lokasi terpisah.
Awalnya pelaku ditangkap tiga orang yakni, yaitu MZ (17) tahun exs pelajar AS (26 ) pekerja swasta, dan TNS (32) perempuan pedagang. Mereka ditangkap pada 19 November 2023, sekitar pukul 01.00 WIB di Jorong Muaro Mau, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya.
Dari tiga pelaku ditemukan barang bukti berupa celana panjang merek REVAN warna biru yang berisikan satu paket plastik bening kecil butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu, satu buah handphone merek i-cherry warna silver dan satu buah handphone merek OPPO warna merah.
Dari hasil interogasi diamankan pula
Pelaku keempat, RPS (38) Ibu Rumah Tangga, ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB di Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Dari pelaku RPS petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu buah dompet warna pink, satu paket sedang terbungkus plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu, 12 paket yang terbungkus plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone merk VIVO warna hitam, satu unit timbangan warna hitam, satu buah sendok yang terbuat dari pipet, dan uang sejumlah Rp. 150.000.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.H, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rusmardi, S.H, membenarkan peristiwa penangkapan ke empat pengedar narkoba tersebut. Menurutnya, penangkapan bermula dari informasi masyarakat dalam hal aktivitas mencurigakan berupa peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Pulau Punjung dan Sitiung.
“Saat ini, keempat pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ungkapnya, Selasa (21/11/2023).
Ia melanjutkan, tiga pelaku awal, (MZ), (AS), dan (TNS), dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara pelaku (RPS) dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) undang undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
” Kapolres AKBP Nurhadiansyah, mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran Narkotika. Kapolres mengajak untuk bersama-sama ikut memberantas kegiatan tersebut agar daerah Dharmasraya ini terbebas dari narkoba,” pungkasnya ( roni )