PULAU PUNJUNG – Jajaran Satresnarkoba Polres Kabupaten Dharmasraya kembali ungkap kasus narkoba diwilayah hukum polres setempat. Kamis (19/11) sekira pukul 17.00 Wib, dua orang pelaku narkoba ditangkap pihak kepolisian yakni, JM (20) Suku Batak, berdomisili di Jorong Kampung Baru, Nagari Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai. Kemudian DS (37) warga Jorong Pasa Banda, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto.
” Pelaku ini ditangkap di lokasi berbeda, JM ditangkap di Jorong Kampung Baru Kenagarian Sungai Rumbai Timur Kecamatan Sungai Rumbai, dan pelaku kedua ditangkap di Jorong Pasa Banda, Nagari Ampang Kuranji Kecamatan Koto Baru Kab Dharmasraya,” ungkap Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah melalui Kasat Narkoba, Iptu Rajulan Harahap, Jumat (20/11).
Lanjut Iptu Rajulan Harahap, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa
satu bungkus rokok merk Malboro putih yang didalamnya terdapat tiga buah plastik bening berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, satu unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna biru NOPOL BH 3288 KI, satu unit handphone lipat merk Samsung warna hitam. Kemudian 1 buah dompet kecil yang berisikan 2 buah paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat lk 25 gram, dan satu unit timbangan digital merk CE warna silver.
” Untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Makopolres Dharmasraya,” terangnya.
Menurut Iptu Rajulan Harahap, penangkapan berawal dari laporan masyarakat dengan LP / 109/A/XI/ 2020 / Polres / Tanggal 19 November 2020. Mendapat laporan tersebut jajaran Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
” Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus dari tersangka JM ( 20). Setelah dilakukan penyelidikan, ditangkap pula tersangka DS (37). Saat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Kepala Jorong TKP, Ramli Marbun dan Endi Yantopa,” pungkasnya. ( roni )