PADANG – Polresta Padang mengungkap kasus praktik aborsi melibatkan pasangan suami isteri. Diperkirakan puluhan orang sudah memanfaatkan jasa IW (50) dan WW (50) untuk menggugurkan kandungan.
Kapolresta melalui Kasat Reskrim Kompol Rico Fernanda, Sabtu (13/2) mengatakan, praktik aborsi itu dilakukan dengan mengkonsumsi obat keras. IW dan WW selaku pemilik apotik di kawasan Ganting menjual bebas obat keras. Diduga obat keras itu dikonsumsi pasangan remaja untuk menggugurkan kandungan.
Berawal pada Rabu 10 Februari 2021 anggota opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Apotek Indah Farma sering terjadi transaksi penjualan obat obat daftar G atau obat keras tanpa izin edar. Obat tersebut sengaja dijualbelikan kepada wanita-wanita hamil yang ingin menggugurkan kandungannya (aborsi) tanpa ada resep dari dokter.
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi transaksi penjualan obat obat daftar G atau obat keras tanpa izin edar tersebut. Kamis 11 Februari tim opsnal memancing pelaku dengan cara bertransaksi membeli obat-obat keras tersebut. Benar, pemilik apotek memang memperjualbelikan obat keras dan tujuannya untuk orang-orang yang ingin menggugurkan kandungannya (aborsi).
“Kemudian tim opsnal melakukan penangkapan terhadap para pelaku pemilik apotek yang merupakan pasangan suami istri dan juga mengamankan barang bukti berupa obat-obatan,” katanya.
Kepada polisi pelaku mengaku telah mengedarkan obat keras untuk menggugurkan kandungan tersebut sejak tahun 2018. Kurang lebih sudah 30 orang wanita hamil diluar nikah yang menjadi konsumennya. (arief)