Kemudian tim bekerja menyiapkan dokumen PTN BH berupa Evaluasi Diri, Rencana Jangka Panjang, Rencana Peralihan, Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Statuta.
Selanjutnya kegiatan diskusi dan evaluasi dengan Pihak Kemendikbud, khususnya dengan biro hukum dan pihak lain eksternal Kemendikbud seperti Kemenpan RB, Kementerian Keuangan dan Kemankum HAM, sampai ke sekretariat kepresidenan untuk disyahkan sebagai produk hukum berbentuk peraturan pemerintah tentang PTN BH UNP.
Dengan disahkannya PP ini, UNP menjadi PTN ke-15 sebagai PTNBH. Sebelumnya telah ada Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Universitas Airlangga (Unair), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI, Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Universitas Andalas (Unand), Universitas Brawijaya (UB), Universitas Negeri Padang (UNP) dan Universitas Malang. (benk).