PADANG – Dalam melakukan kesetaraan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat, KPU melakukan sosialisasi pada kelompok Dishalbilitas atau masyarakat berkebutuhan khusus, Kamis (19/11/), di sebuah hotel di kota Padang.
Sekitar 50 orang utusan Dishalbilitas serius mendengarkan paparan narasumber Kordiv sosialisasi KPU Sumbar Izwaryani, Ketua Himpunan wanita dishabilitas atau berkebutuhan khusus Elvi dan moderator staf Tehnis dan Hupmas Febrina Maulidia.
Dalam sosialisasi tersebut, Izwaryani lebih fokus pada protokol kesehatan untuk melakukan pemilihan, baik ketika sedang menunggu panggilan, memilih dan usai melakukan pencoblosan, yang semuanya harus mengikuti aturan standarisasi kesehatan WHO.
Dalam TPS hanya boleh masuk dengan suhu maksimal 37,3 derajat Celcius, memakai masker menutup hidung sampai dagu, mencuci tangan dengan hand sanitizer, tidak mencelupkan tangan ketinta tapi petugas akan meneteskan, paku yang dipakai akan disemprot agar tidak meninggalkan Dooley, dan dapat menukarkan virus.
“Kita menjamin didalam TPS akan tetap terjaga dari penularan covid-19, karena semua mengikuti protkok kesehatan, yang kita ragukan diluar TPS ketika para pemilih akan menuju lokasi pemilihan, untuk itu perlu tetap memakai masker,” ulas Izwaryani yang kerap dipanggil Adiak.
Selain protokol kesehatan, Izwaryani juga menerangkan kabupaten dan kota di Sumbar yang ikut dalam pilkada, termasuk juga calon tunggal dan Paslon wanita hanya ada di Tanah Datar.
Melihat antusias Dishalbilitas untuk mengikuti pemilihan, maka KPU akan melayani setra dengan lainnya, bagi tuna netra akan mendapatkan template, dan bagi mempergunakan kursi roda akan disesuaikan TPS yang bisa menampung tanpa bantuan petugas, dengan membuat TPS ditenpat datar atau tidak sulit diakses, bahkan meja tidak terlalu rendah, kalau memang ada DPT berkenutuhan khusus.
“JIka ada pemilih dishabil yang tidak sekolah atau bisa membaca braille, boleh minta bantuan keluarga atau anggota KPPS dengan mengisi blanko yang sudah disediakan, sehingga semua bisa memilih sama dengan yang normal,” tambah Adiak lagi.
Bahkan Adiak menegaskan, kalau ada yang tidak berkebutuhan khusus namun tidak ikut memilih, termasuk juga dalam kategori dishabil demokrasi.
Pemaparan Izwaryani ditambahkan juga ketua Permpuan dishabilitas Sumbar, dimana mereka menyambut baik acara sosialisasi, dimana menunjukkan KPU memang memberikan perlakuan sama, tanpa diskriminasi.
Dengan acara ini, semangat dishabilitas semakin tinggi, dan mampu untuk setara dengan non dishabilitas, bisa berkontribusi langsung, baik sebagai pemilih maupun penyelenggara, bahkan sebagai calon.
“Apa yang dilakukan KPU Aplikasi dari implementasi undang-undang pada pasal 77, dimana memastikan fasilitas yang bisa diakses masyarakat berkebutuhan khusus,” tutur Elvi.