Padang  

Untuk Kelancaran Agenda Kedewanan, DPRD Padang Tetapkan Struktur Komisi dan AKD

Ketua DPRD Padang Bersama para wakil ketua dan PJ Walikota serta Sekwan saat memimpin rapat paripurna.

PADANG – Untuk kelancaran agenda kedewanan, DPRD Kota Padang menetapkan struktur komisi-komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya, dalam rapat paripurna, Selasa (24/9).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi para wakil ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri. Hadir juga Pj Walikota Padang diwakili Asisten I Didi Ariyadi, Sekretaris DPRD Padang Hendrizal Azhar, Kepala OPD, dan undangan lainnya.

Mengawali paripurna, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion mempersilahkan Sekwan, Hendrizal Azhar membacakan susunan keanggotaan komisi-komisi, dan susunan keanggotan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Sekretaris DPRD Padang Hendrizal Azhar bacakan struktur komisi dan Bapemperda.

Adapun susunannya:
I. Ketua Komisi 1
Ketua : Usmardi Thareb (PAN)
Wakil : Gufron (PKS)
Sekretaris : Delma Putra (Gerindra)

II. Komisi 2
Ketua : Rachmad Wijaya (Gerindra)
Wakil : Mizwar Jambak (Golkar)
Sekretaris : Arnedi Yarmen (PKS)

III. Komisi 3
Ketua : Helmi Moesim (Golkar)
Wakil : Manufer (Gerindra)
Sekretaris : Amril Amin (PAN)

IV. Komisi 4
Ketua : Iskandar (Nasdem)
Wakil : Rustam Effendi (PAN)
Sekretaris : Erianto (Golkar)

V. Bapemperda :
Ketua : Rafdi (PKS)
Wakil : Rafli Boy (Nasdem)

Anggota DPRD Padang serius mengikuti rapat paripurna.

“Terima kasih kami ucapkan kepada sekretaris dewan yang telah membacakan konsep keputusan DPRD Kota Padang dihadapan kita bersama,” ujar Muharlion usai Sekwan membacakan konsep keputusan tersebut.

Keputusan tersebut diberi nomor: 23 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang susunan anggota komisi dari fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang masa jabatan 2024-2029.