Padang  

Untuk Kelancaran Agenda Kedewanan, DPRD Padang Tetapkan Struktur Komisi dan AKD

Ketua DPRD Padang Bersama para wakil ketua dan PJ Walikota serta Sekwan saat memimpin rapat paripurna.

Nomor 24 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang Struktur Keanggotaan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang masa jabatan 2024-2029.

Nomor 25 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang struktur keanggotaan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang masa jabatan 2024-2029.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pandangan fraksinya.

Nomor 26 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang susunan keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang masa jabatan 2024-2029.

Pada hari yang sama, DPRD Padang juga menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kota Padang.

“DPRD Kota Padang dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Padang telah melakukan pembahasan mengenai peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan berdasarkan rapat paripurna pada tanggal 6 September 2024, Ketua pansus telah menyampaikan draft rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib dan laporan pansus,” kata Muharlion.

Pada kesempatan itu masing-masing juru bicara fraksi membacakan pandangannya.

Juru bicara Fraksi Golkar menyampaikan pandangan fraksinya.

Diantaranya Juru Bicara Fraksi PKS oleh Rafdi, Fraksi Golkar oleh Devi Febrida, Fraksi Gerindra oleh Wahyu Hidayat dan beberapa juru bicara Fraksi lainnya.

“Terima kasih kepada seluruh juru bicara fraksi-fraksi atau perwakilannya yang telah menyampaikan pendapat akhir fraksinya dihadapan kita bersama,” ujar Muharlion. (*)