PADANG PARIAMAN – Wakil Bupati Padang Pariaman Drs Rahmang membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan Workshop Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) pada Senin (21/06) di Hall Kantor Bupati Padang Pariaman.
Dalam sambutannya wabup memberikan apresiasi kepada jajaran diskominfo yang telah melaksanakan rakor dan workshop ini dengan baik.
“Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi, dengan adanya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, diharapkan implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi.
“PPID Padang Pariaman melakukan rakor dalam rangka mewujudkan Keterbukaan Informasi menuju Padang Pariaman Kabupaten Informatif. Tentu harapan kita, Rakor ini dapat melahirkan pemikiran dan ide-ide yang bernas dalam menyusun program dan kegiatan PPID kedepan. Apalagi dalam Rakor dan Workshop nanti menampilkan narasumber yang sangat berkompeten di bidang keterbukaan Informasi,” tambahnya.
Ia juga menambahkan dalam melaksanakan pelayanan informasi harus mempedomani lima azas yaitu transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak serta keseimbangan kewajiban dan hak. Hal-hal tersebut menjadi landasan bagi setiap badan publik dalam melayani masyarakat yang membutuhkan informasi. Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa dengan keterbukaan informasi, masyarakat menjadi lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan. Inilah yang menjadi dasar bahwa pejabat pengelola informasi dan dokumentasi harus mampu untuk menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat.
“Dalam pelaksanaannya, PPID diwajibkan untuk mengklasifikasikan dan mengelompokkan informasi informasi tersebut. PPID diwajibkan untuk menyimpan, mengolah dan menyajikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta, maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat. Melalui kesempatan yang berbahagia ini, mengingat pentingnya arti dari keterbukaan informasi dan dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, maka diminta untuk memperhatikan beberapa hal sebagai berikut diharapkan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti acara sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh, diharapkan bagi OPD yang belum membentuk PPID pembantu agar segera membentuknya dan melakukan koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika untuk menetapkan daftar informasi publik juga agar aktif mempublikasi dan update informasi pada website OPD masing-masing dalam rangka pemenuhan hak-hak masyarakat dalam mendapatkan informasi dan keterbukaan informasi publik,” tutupnya.
Narasumber Ketua Informasi (KI) Sumatera Barat Noval Wiska,S.IP, Ketua Komisi III DPRD Padang Pariaman Dwi Warman,S.H.,M.H.,
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Padang Pariaman dalam laporannya mengatakan rakor ini mengangkat tema penguatan pelayanan informasi publik untuk Padang Pariaman Informatif yang diselenggarakan dua hari hingga Selasa (22/06/21).
“Rakor ini dilaksanakan dua hari, hari pertama peserta rakor dan workshop ini yakninya seluruh OPD, camat dan kepala bagian dan pada hari kedua diikuti oleh sekretaris dan operator yang ditunjuk, kegiatan ini dilaksanakan setiap tahun dalam rangka penyempurnaan tugas PPID utama dan PPID pembantu. Kami mengajak seluruh pihak yg terkait dengan PPID untuk dapat melaksanakan peran dan tugas dalam penyelenggaraan informasi publik, juga terus berupaya untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik itu sendiri, untuk mewujudkan Padang Pariaman sebagai kabupaten yg informatif,tentu itu dapat terwujud dengan kerjasama dan persamaan tujuan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan saat ini Diskominfo telah melakukan upgrade terhadap website dan aplikasi mobile PPID yang sebelumnya belum terkoneksi antara satu dengan yg lain namun sekarang sudah dilaksanakan, dalam artian jika menginput data di PPID masing-masing sudah langsung menjadi data PPID pusat dan menjadi Daftar Informasi Publik (DIP). (rel)