Pasaman Barat – Ribuan masyarakat Kinali, Kecamatan Kinali memportal akses keluar masuk PT Laras Internusa (LIN), Selasa (8/6). Mereka juga melakukan orasi dengan dipimpin langsung pucuk adat Kinali, Yang Dipertuan Mustika Yana serta seluruh jajaran ninik mamak, datuk dan pemangku adat lainnya.
Aksi ini sebagai bentuk tuntutan mereka selama ini kepada PT LIN untuk memberikan lahan plasma atas Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola PT LIN selama ini yang tidak kunjung terealisasi.
Bertahun-tahun sebelumnya, berbagai upaya damai telah dilakukan masyarakat bersama pucuk adat, ninik mamak untuk mendapatkan hak mereka. Berkali-kali upaya mediasi, hearing dengan DPRD hingga telah keluar pula rekomendasi DPRD. Ada juga rekomendasi Bupati beberapa tahun lalu, tapi tidak dipedulikan perusahaan PT LIN. Kewajiban 20 persen diberikan kepada masyarakat atas HGU yang mereka kelola tidak pernah ada.
Kemarin menjadi puncak kekesalan dan kemarahan masyarakat atas hak mereka yang diingkari PT LIN bertahun-tahun lamanya. Aksi pemortalan akses menuju perusahaan PT LIN. Akibat pemortalan itu, hasil panen Tandan Buah Segar (TBS) milik perusahaan PT LIN tidak bisa dibawa keluar atau ke pabrik. Masyarakat mengklaim, tidak akan membuka portal itu, sebelum PT LIN menyetujui tuntutan masyarakat Kinali.
“Yang masyarakat Kinali itu kami, PT LIN adalah investor yang datang kesini. Tapi mereka menjadi benalu di ulayat kami. Bertahun-tahun sudah mereka mengeruk keuntungan dari yang mestinya menjadi hak cucu kemanakan kami. Sekarang hentikan, PT LIN harus menyerahkan 20 persen lahan plasma masyarakat dari total HGU nya, jika masih ingin nyaman berusaha di ulayat kami. Jika tidak kami akan usir. Portal tidak akan dibuka jika belum ada kata sepakat,” kata Pucuk Adat Kinali, Mustika Yana Yang Dipertuan Kinali di sela-sela aksi itu.
Katanya, HGU yang diklaim yakni sekitar 7000 hektare. Sehingga masyarakat dan cucu kemenakan seharusnya menerima plasma sekitar 1.440 hektar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sekarang, tak sejengkalpun yang diberikan.
Sementara itu, Koordinator aksi Gusnipar Dt Majosadeo mengatakan, aksi diawali dengan memportal jalan masuk perusahaan dan dilanjutkan dengan melakukan orasi di area lingkungan perusahaan.
Dalam orasinya, ia mengungkapkan kekecewaan kepada pihak perusahaan yang dianggap telah mengelabui masyarakat selama ini.
“Hari ini kita melakukan aksi damai dengan mematuhi aturan-aturan yang ada dan proses negosiasi yang panjang, namun pihak perusahaan tidak memiliki itikat baik untuk memberikan hak masyarakat sebesar 20 parsen. Artinya, perusahaan telah mengelabui kita selama ini,” tegasnya.
Terpisah, pihak PT LIN diwakili Humas, Yudi didampingi kuasa hukum PT LIN mengatakan, pihak PT LIN belum bisa memutuskan tuntutan masyarakat. Pihak PT LIN telah menyurati Bupati Pasaman Barat tentang persoalan tuntutan masyarakat tersebut, tapi belum ada jawaban dari Bupati Pasaman Barat.
“Kita sudah surati Bupati, tapi belum dijawab. Tergantung apa rekomendsinya nanti,” katanya.
Selain Niniak mamak aksi ini juga dihadiri anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat Ali Nasir yang merupakan anak nagari Kinali. Dia menyatakan dukungannya terhadap Niniak mamak dan masyarakat dalam menuntut hak masyarakat
Dalam aksi demonstrasi ini terlihat juga hadir Ketua DPRD Pasbar Farizal Hafni, Camat Kinali, Bakaruddin. Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari pihak Polri/TNI dan unsur Muspika setempat. Hingga berita ini diturunkan aksi massa masih berlangsung dan mereka terus menjaga portal yang sudah dibuat. (Dika)