Padang  

Urus SKCK tak Perlu ke Kantor Polisi, Ini Caranya

Mapolda Sumbar (dok)

PADANG – Masyarakat yang akan membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polda Sumbar dan jajarannya tidak perlu datang ke Polda, cukup menunggu saja di rumah, dan pemohon SKCK sudah bisa mendapatkan SKCKnya.

SKCK yang telah terbit nantinya akan diantar oleh petugas ke alamat pemohon itu sendiri. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Dirintelkam Polda Sumbar Kombes Pol Heri Prihanto melalui Kasi Yanmin, Kompol Artati, mengatakan, progam ini sesuai dengan program prioritas Kapolri dalam bentuk Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan).

Melalui program Presisi tersebut, pihaknya mengaplikasiannya di jajaran dengan moto RANCAK (Ramah, Amanah, Nyaman, Cerdas, Akurat, Kreatif)‎.

“Dengan program ini kita bisa membantu masyarakat dalam kepengurusan SKCK tanpa harus keluar rumah, mengingat sekarang masih pandemi,” kata Artati, kepada wartawan, Rabu (5/5).

Dikatakan, untuk calon pemohon SKCK yang akan mengurus, cukup mengisi data melalui website www.skck.polri.go.id. Data ini harus sesuai dengan KTP pemohon. Setelah melengkapi syarat yang tertera pada website, pemohon dapat mengkonfirmasi operator SKCK melalui nomor whatsapp 082262126551.

“Proses ini cepat, mudah dan efisien,” ujar Artati‎.

Dikatakan, layanan SKCK delivery (antar alamat) ini diprioritaskan bagi masyarakat yang memiliki itensitas kerja yang tinggi, lansia, dan disabilitas.

Masa berlaku SKCK setelah terbit selama enam bulan, sementara untuk biaya penerbitan SKCK senilai Rp30 ribu. Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Jika pemohon dapat menunjukan surat keterangan tidak mampu, maka tidak dipungut biaya,” tutupnya. (deri)