Usaha Terkendala Modal? Ajukan Pinjaman KUR Bank BTN Aja, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

Ilustrasi KUR Bank BTN
Ilustrasi KUR Bank BTN

PADANG – Dalam artikel ini terdapat informasi tentang syarat dan cara mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR di Bank Tabungan Negara (BTN).

Bagi kamu yang membutuhkan dana untuk tambahan modal usaha, pinjaman KUR Bank BTN ini sangat cocok untuk kamu agar bisa memajukan usaha yang sedang kamu jalankan.

Kamu bisa mendapatkan dana segar hingga Rp500 juta untuk tambahan modal dengan mangandalkan pinjaman dari KUR Bank BTN ini.

Selain itu, kamu juga bisa mengajukan jangka waktu maksimal hingga 5 tahun, tentunya hal ini agar angsuran yang kamu bayarkan lebih ringan.

Pihak Bank BTN juga mengklaim bahwa suku bunga yang ditetapkan juga lebih ringan yaitu sebanyak 6 persen saja untuk pinjaman KUR ini.

Baca juga: Butuh Modal Usaha? Ajukan Pinjaman KUR Bank BCA hingga Rp500 Juta, Cek Syarat dan Caranya

Selain itu, pihak Bank BTN juga menyatakan bahwa proses kredit untuk pinjaman KUR ini mudah dan cepat yang tentunya akan memudahkan bagi yang membutuhkan dana cepat.

Nah, bagi kamu yang ingin mengajukan pinjaman KUR Bank BTN ini tentunya ada syarat yang harus dipenuhi agar pinjaman kamu bisa disetujui.

Berikut syarat dan ketentuan yang harus kamu lengkapi agar bisa mengajukan pinjaman KUR Bank BTN ini untuk tambahan modal usaha.

Syarat dan Ketentuan

– Tidak sedang menikmati kredit produktif dan kredit program diluar KUR di Bank atau Bank lain

– Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia serta tidak tercatat sebagai debitur macet/bermasalah

– Dapat sedang menikmati kredit berupa kredit kepemilikan rumah (non subsidi), kredit kendaraan bermoto/leasing, dan KUR pada penyalur yang sama, kartu kredit dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar

– Diwajibkan untuk melakukan pengecekan calon debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan

– Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah

–  NPWP (untuk KUR Kecil)

– Calon debitur memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda

– Penduduk Elektronik (e-KTP)

– Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 tahun