Hukum  

Usai Sekda, Giliran Bupati Agam Diperiksa Polisi

Mapolda Sumbar (dok)

PADANG – Bupati Agam, Indra Catri diperiksa penyidik Subdit Cyber Reserse Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar, terkait dugaan kasus pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi.

Indra Catri diperiksa sebagai saksi dan tiba di Polda sekitar pukul 10.00 WIB. “Iya, Bupati Agam diperiksa sebagai saksi hari ini, “ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu, kepada Singgalang, Jumat (29/5).

Pada Kamis (28/5), penyidik juga telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Agam, Martias Wanto.

Dengan diperiksanya bupati Agam, penyidik Reskrimsus sudah memeriksa keterangan saksi sekitar 13 orang dan berkemungkinan bisa bertambah sesuai dengan kebutuhan penyidik.

“Sudah 13 dengan Bupati Agam yang diperiksa. Subdit Cyber masih melakukan penyelidikan,” kata Satake.

Kasus tersebut bergulir ke Polda berdasarkan laporan yang dibuat Refli Irwandi (40) pada Kamis (4/5/2020) dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr.

Refli melaporkan dugaan peristiwa pencemaran nama baik melalui akun Facebook Maryanto yang diduga akun bodong. Akun itu mengunggah foto yang disertai dengan kalimat ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi.

Dijelaskan oleh Kabid Humas, pemanggilan ini merupakan tindaklanjut dari laporan pencemaran nama baik anggota DPR H. Mulyadi di salah satu akun Facebook. “Laporan masuk dan kita lakukan pemanggilan saksi untuk pemeriksaan,” kata Satake Bayu. (guspa)