Lubuk Sikaping-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman mengumumkan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2020.
Pengumuman hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) berdasarkan surat KPU Pasaman, bernomor 97/PP.04.2-Pu/1308/KPU-Kab/III/2020.
“Dari 12 kecamatan dan 37 nagari yang ada di Kabupaten Pasaman, ada 111 orang anggota calon anggota PPS namanya yang diumumkan lulus berdasarkan peringkat teratas. Ini kami umumkan setelah menerima klarifikasi tanggapan masyarakat tahap II” kata ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi, Jumat(20/3).
Dari 37 nagari di Pasaman, setiap nagari ada 3 orang anggota PPS. “Untuk pelantikan anggota PPS ini, KPU Pasaman mendelegasikan wewenang pelaksanaan pelantikan kepada ketua PPK di masing-masing kecamatan. Hal ini berdasarkan surat KPU RI Nomor 259/PP.04.2-SD/01/KPU/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 perihal penegasan mekanisme kerja teknis pelaksanaan tahapan pemilihan 2020,” pungkas Rodi. (hen)