Padang – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran krusial dalam setiap Pemilu maupun Pilkada. Pemilihan Anggota KPPS yang tepat sangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemilu.
“Untuk Pemilu 2024, KPU telah menetapkan batasan usia anggota KPPS antara 17 hingga 55 tahun,” ungkap Jons Manedi dalam wawancara dengan wartawan, Selasa (12/12).
Jons Manedi menjelaskan banyaknya anggota KPPS yang meninggal pada pemilu 2019 menjadi dasar bagi KPU untuk membatasi usia anggota KPPS. Saat ini, KPU bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan screening kesehatan terhadap calon anggota KPPS. Dalam proses pendaftaran, calon anggota KPPS akan terhubung ke Mobile JKN untuk mengisi screening kesehatan.
BPJS Kesehatan nantinya akan memberikan rekomendasi kepada KPU mengenai calon anggota KPPS yang memenuhi syarat kesehatan untuk bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Seiring dengan penggunaan aplikasi dalam pemilu 2024, KPU mensyaratkan bahwa setidaknya 4 dari 7 anggota KPPS harus dapat menggunakan perangkat Android,” tambahnya.
Jons menekankan bahwa anggota KPPS harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bebas dari penggunaan narkoba, tidak pernah dihukum penjara, minimal telah tamat SMA, dan memiliki domisili di wilayah PPK, PPS, dan KPPS yang bersangkutan.
Mengenai keterwakilan perempuan dalam komposisi anggota KPPS, Jons menjelaskan bahwa KPU menargetkan sebanyak 30 persen dari total anggota KPPS adalah perempuan. Selain itu, untuk meningkatkan inklusivitas, peserta KPPS diminta untuk memiliki perangkat Android dan memahami teknologi. (lk)