PADANG-Keluarga korban penembakan di Solok Selatan membantah Deki Susanto melakukan penyerangan terhadap anggota polisi saat penangkapan.
Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, Guntur Abdurrahman kemarin menceritakan kronologis penangkapan pada Rabu (27/1) sekitar pukul 14.30 WIB lalu. Dikatakan korban ditembak di kepala bagian belakang.
“Ketika korban (tersangka) mencoba melarikan diri, ia langsung ditembak di hadapan anak-anak dan istrinya. Itu adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dari segi apapun,” katanya.
Dijelasknanya, berawal ketika sejumlah kepolisian mendatangi rumah korban menggunakan dua unit mobil, bermaksud untuk mencari korban tanpa menggenakan seragam dan tanpa surat tugas penangkapan.
“Oknum polisi tersebut langsung menggeledah isi rumah dengan maksud mencari korban yang ketika itu sedang berada di area dapur dan langsung melakukan menyergap korban tanpa memperlihatkan surat pengenal ataupun surat perintah,” kata Guntur.
Korban saat itu berada di area dapur. Karena ketakutan, iapun langsung lari kearah belakang rumah melalui pintu belakang. Saat itulah terjadi penembakan oleh oknum polisi tersebut. Selain itu, Guntur juga membatah tentang pemberitaan yang beredar, menyebutkan bahwa korban ditembak karena menyerang aparat.
“Kabar itu tidaklah benar, karena faktanya saat itu korban melarikan diri tanpa ada menyerang polisi. Hal itu terlilhat jelas pada rekaman video tidak ada luka tusuk ataupun luka bacok terhadap oknum polisi saat penangkapan,” katanya.
Ditambahkannya, pada saat itu korban dikepung oleh sekitar 10 orang yang beberapa diantaranya membawa senjata api dan korban dituduhkan sebagai DPO kasus judi yang bukan kejahatan besar, sehingga sangat tidak logis korban melakukan penyerangan kepada aparat dalam kondisi yang demikian.
“Terhadap peristiwa itu, keluarga korban sangat disudutkan dengan pemberitaan yang bersumber hanya sebelah pihak saja tanpa ada perimbangan dari keluarga dan saksi yang melihat langsung kejadian saat itu,” terangnya.
Menurut Guntur, tindakan oknum polisi tersebut tidak sesuai UUD 1945 Pasal 28 A mengatakan, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Sementara perbuatan tembak mati itu patut diduga juga sebagai bentuk pelanggaran HAM sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 berbunyi, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
“Keluarga korban sangat terzalimi, karena korban adalah suami/ayah masih memiliki anak-anak yang masih kecil, dibunuh langsung di hadapan istri dan anak-anaknya tersebut tentunya meninggalkan bekas trauma,” katanya.