UU KIP Jadikan Pemerintah Bersih, Transparan dan Akuntabel

Mardi

PAINAN – Keterbukaan informasi publik adalah elemen penting dalam mewujudkan pemerintahan bersih transparansi dan akuntabel. UU KIP menjadikan pemerintahan semakin konkret melayani informasi publik.

“Pemerintah selaku badan publik sangat taat asas terhadap keterbukaan termasuk dokumen soal anggaran. pola publikasinya ada di website PPID. Apakah ini harus dilayani tatap muka atau cukup dengan membuka website apa yang diinginkannya,”ujar Pjs Bupati Pessel Mardi saat membuka Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Sabtu (24/10) di PPC Painan.

Ia memuji pelaksanaan Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pesisir Selatan, apalagi narasumbernya Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar HM Nurnas.

“Pak Nurnas ini induak angkang terwujudnya keterbukaan informasi publik di Sumbar. Bahkan saat rapat anggaran pak Nurnas tetap menunjukan konsistensinya mengawal keterbukaan informasi publik. Ambo begitu tahu narasumbernya Pak Nurnas, harus balik lagi ke Painan dari Padang pagi ini,” ujar Mardi.

Wakil Ketua KI Sumbar Adrian merespon apresiasi Pjs Bupati yang juga Kepala Inspektorat Sumbar.

“Benar apa yang disampaikan Pak Mardi, sehingga itu ada regulasi pengelolaan informasi publik dan adanya standar operasional prosedur, ingat melayani informasi publik PPID dan masyarakat diposisikan orang-orang cerdas dan hebat,” ujar Adrian.

Untuk ini terlaksana maka setiap permohonan informasi publik ke badan publik harus secara tertulis atau lewat email dan dijawab PPID lewat tertulis juga.

“Kalau informasi diminta sudah ada di website, PPID cukup menjawab dengan petunjuk informasi yang diminta sudah ada di website PPID atau website badan publik,”ujar Mardi. (mbeng)