DHARMASRAYA – Grafik turun naik dalam setiap tahun Monev Komisi Informasi (KI) Sumbar, tahun ini Kadis Kominfo sekaligus PPID Utama Pemkab Dharmasraya Rovanly Abdams optimis kabupatennya prediket Informatif.
“Ada kewenangan terkait pengelolaan keterbukaan informasi publik dari Pak Bupati dan Pak Sekda kepada PPID Utama, ini membuat kami optimis prediket informatif dari KI Sumbar tahun ini,” ujar Rovanly saat diverifikasi faktual Tim Monev KI Sumbar Nofal Wiska di ruang kerja Kadis Selasa (25/10).
Terbukti dalam pengisian quisioner mandiri dari KI Sumbar, tim PPID Utama Dharmasaya sangat enjoy karena semuanya ada mulai SK Bupati sampai SOP yang diperintahkan Perki 1 tahun 2019.
“Terpenting lagi saat ini PPID Utama tengah mengebut integral data dan informasi publik yang ada di OPD se Pemkab Dharmasraya,” ujar Rovanly Abdams.
Ketua KI Sumbar Nofal Wiska menekankan keberlanjutan dari pengelolaan informasi publik.
“Saat publik cerdas meminta hak untuk tahunya sesuai konstitusi, maka PPID tentu harus mumpuni, jika tak diacuhkan maka UU 14 tahun 2008 juga memberi ruang masyarakat untuk. menggugat sengketa informasi publik di Komisi Informasi Sumbar,” ujar Nofal.
Bahkan tak berhenti di situ, jika ada pihak publik dirugikan ketika tak memperoleh hak untuk tahunya UU juga memberi ruang mengadukan ke pihak kepolisian.
“UU 14 tahub 2008 ada ketentuan pidana informasinya tepatnya di Pasal 51-57 yang sifatnya delik aduan, yang akan menjadi tersangkanya adalah atasan PPID Utama di Kemendagri dijabat oleh Sekda,” ujar Adrian Tuswandi yang menjadi ketua bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sumbar usai visitasi di PPID Utama Dharmasraya.
Hari kedua Tim Monev KI Sumbar melakukan verifikasi faktual selain PPID Utama Pemkab Dharmasrya juga Nagari Sungai Duo dan BUMNag Nagari Sungai Duo.
“Insya Allah siang ini visit Monev Verfak ke Dharmasrwya bisa dituntaskan,” ujar Verifikator KI Sumbar Anggi Pratama. (benk)