“Intinya, banyak mata yang ikut mengawasi dan memperhatikan pengelolaan sampah di Kota Padang,” tukasnya.
Dalam hal penegasan perda pengelolaan sampah tersebut, ada lima hal yang menjadi poin larangan dalam hal pengelolaan sampah, yaitu membuang sampah tidak pada tempat yang sudah disediakan, membuang sampah di TPS pada pukul 05.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB, membakar sampah dengan tidak dengan persyaratan teknis, membuang sampah tanpa dipilah berdasarkan sifat dan jenisnya, dan kelima mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun.
Adapun sanksi atas pelanggaran terhadap poin satu, yakni dipidana kurungan maksimal 3 bulan penjara, atau denda maksimal Rp.5 juta. Kemudian, untuk poin selebihnya, sanksi atas pelanggaran dikenakan disinsentif berupa penambahan restribusi sampah atau kerja sosial.
“Denda untuk disentif ini sebesar lima persen dari restribusi sampah yang ditetapkan. Jadi nanti bagi pelanggar, denda ini akan ditambahkan ke restribusi sampahnya setiap bulan,” jelasnya. (wahyu)