“Jika ada yang memvideokan pelaku pembuang sampah sembarangan ini dan melaporkannya ke DLH, kami beri insentif Rp100 ribu,” katanya Kadis DLH Kota Padang ini.
Video yang telah diambil, katanya, kemudian dilaporkan ke DLH dengan cara mengunduhnya ke aplikasi yang disediakan, http://bit.ly/insentifsampah. Di sana pelapor juga bisa mengetahui persyaratan yang harus dilengkapi untuk bisa mendapatkan insentif yang telah disediakan.
“Video harus memperlihatkan dengan jelas wajah pelaku, dan pelapor juga harus mengetahui data atau tempat tinggal pelaku agar kemudian bisa diproses lebih lanjut,” katanya.
Menurutnya, razia yang dilakukan petugas terkait untuk mengawasi agar tidak ada warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya dinilai kurang efektif. Maka dari itu, pengelolaan sampah ini kemudian dilakukan dengan melibatkan masyarakat. Apalagi saat ini setiap masyarakat bisa mengambil video dengan gawai yang dimilikinya.