Agam  

Visi dan Misi Calon Bupati dan Wakil Bupati Harus Sesuai Dengan RPJMD.

LUBUK BASUNG .-
Ketua KPU Agam Herman Susilo menegaskan bahwa visi dan misi yang disiapkan calon kepala daerah, Bupati dan Wakil Bupati Agam harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Visi dan misi itu dilampirkan saat mendaftar di KPU Agam nanti.
Hal ini disampaikan saat sosialisasi penyusunan visi misi dan program bupati dan wakil bupati Agam di Hotel Sakura Syariah Lubuk Basung, Senin (5/8).
“Kebijakan ini merupakan aturan berlaku nasional di daerah masing masing yang disesuaikan dengan RPJMD Kabupaten,” katanya.
Ini tuntutan yang mesti dipenuhi calon kepala daerah saat mendaftar di KPU Agam nanti.
Karena itu, melalui partai politik yang akan mengusung atau mendukung calonnya memerhatikan konsep tersebut agar terarah dan terukur sesuai yang ditetapkan KPU.
Tentunya dalam hal ini, melalui help desk yang merupakan tim bentukan KPU Agam dapat menjalankan fungsinya sesuai yang diharapkan. Baik memberikan penjelasan maupun mendatangi pos balon kepala daerah tersebut dalam menyelaraskan antara kebijakan daerah yang dituangkan dalam RPJMD Kabupaten dengan visi misi dan program kepala daerah.
“Selain itu, kita melibatkan Bappeda Kabupaten Agam sebagai salah satu lembaga yang memberikan penjelasan kepada calon kepala daerah dan wakilnya dalam mendorong yang bersangkutan menyamakan konsepnya dengan komitmen daerah,” katanya.
Dan juga pada saat sosialisasi penyusunan visi misi dan program tersebut, KPU Agam melibatkan akademisi tentang kepemiluan dalam memberikan arahan tentang konsep tersebut sesuai menurut semestinya.
Semoga program tersebut direspon positif ke depannya oleh pihak partai politik dalam memberikan materi yang ada kepada calon kepala daerah yang didukungnya.
Kepala Bappeda Kabupaten Agam Rahmat Lasmono menjelaskan, setidaknya calon kepala daerah dan wakilnya membuat kerangka program daerah memuat latar belakang,
dasar hukum, hubungan
antar dokumen, maksud &
tujuan, dan sistematika kondisi dan potensi daerah.
Dan juga membuat evaluasi Hasil RPJPD
Tahun 2005-2025, tren demografi dan kebutuhan sarana prasarana pelayanan
publik.
Konsep lainnya bentuk pengembangan pusat pertumbuhan wilayah, permasalahan dan isu strategis daerah
visi dan misi daerah 2025-2045
Konsep lainnya membuat arah kebijakan dan sasaran pokok dan manajemen risiko pembangunan.
“Rancangan dan sistematika teknokratik RPJMD Kabupaten Agam 2025-2045 harus selaras dengan program calon kepala daerah dan wakilnya nantinya,” katanya.
M.Taufiq, akademisi juga mendorong adanya sinergitas konsep daerah dengan program yang dilakukan saat menjadi kepala daerah nanti.
“Jangan sampai terjadi, antara program daerah dengan konsep kepala daerah berbeda, karena berdampak tidak dapat diimplementasikan di tengah masyarakat,” katanya.(MK)