PADANG – Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu dilaporkan ke Polda Sumbar dalam dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTL/173.a/IV/2022/SPKT/Polda Sumbar tertanggal 5 Mei 2022. Dalam laporan tersebut, pelapor diketahui Iriadi Dt. Tumanggung.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu kepada Singgalang, Kamis (19/5), mengatakan, perkara dugaan penipuan penggelapan ini telah ditangani penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sumbar.
“Saat ini perkaranya masih dalam proses penyelidikan, dengan giat penelitian dokumen dan pengumpulan bahan serta keterangan saksi-saksi,” kata Satake Bayu.
Satake Bayu mengatakan, dalam perkara ini penyidik sudah memintai keterangan tiga saksi yang akan dilanjutkan dengan penelitian dokumen.
“Tiga saksi sudah diperiksa penyidik. Masih akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lain, termasuk dokumen,” ujarnya.
Sementara itu, Iriadi Dt. Tumanggung, mengatakan, laporan tersebut berawal ketika dirinya hendak maju di pilkada 2019-2024 lalu. Saat itu, dirinya menghubungi Jon Firman Pandu untuk meminang partai Gerindra.
“Saya menghubungi Jon Firman Pandu untuk bisa meminang Gerindra. Lalu saya memberikan uang muka kepada dia dengan jumlah yang telah disepakati,” kata Iriadi kepada Singgalang.
“Saya menyerahkan uang senilai Rp850 juta secara bertahap kepada Jon Firman Pandu,” tambahnya.
Dijelaskannya, uang tersebut diberikan untuk uang mahar partai yang langsung diserahkan ke rumah Jon Firman Pandu di Kompleks Perumahan Batu Gadang, Kota Solok.
“Uangnya langsung saya antar sendiri bersama sopir dan saudara saya sebesar Rp700 juta sebagai panjar,” ujar Iriadi.
Setiba di rumah Jon Firman Pandu, dirinya langsung menyerahkan uang tersebut ke istri dan mertua lelaki Jon Firman Pandu. Sebab, saat itu Jon Firman Pandu tidak ada di rumah, melainkan sedang berada di luar daerah (Jakarta).