3. Seleksi Administrasi
– Panitia memverifikasi data pelamar
– Panitia mengumumkan hasil seleksi Administrasi
– Pelamar yang dinyatakan tidak lilis dalam melakukan sanggahan dari hasil seleksi
– Panitia mengumumkan hasil sanggahan
– Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak kartu ujian
Baca juga: Tamatan SMA bisa Daftar, Begini Tahapan Seleksi CPNS Kejaksaan 2023
4. Seleksi Kompetensi Dasar
– Pelamar melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
– Panitia mengumumkan hasil SKD
– Pelamat yang dinyatakan tidak lulus bisa melakukan sanggahan
– Panitia mengumumkan hasil seleksi sanggahan
– Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap selanjutnya
5. Seleksi Kompetensi Bidang
– Pelamar melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
– Panitia mengumumkan hasil SKB
6. Pengumuman Kelulusan
– Panitia mengumumkan hasil pengolahan nilai
– Pelamar yang dinyatakan tidak lulus bisa melakukan sanggah hasil pengolahan nilai
– Panitia mengumumkan hasil sanggah pengolahan nilai dan pengumuman ini sudah bersifat mutlak
– Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan