Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Simpang Empat Zawil Muzaki menambahkan gratis BBNKB dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) ke dua pada 2022 sudah dilakukan sejak 15 Maret sampai 15 Juni 2022 bisa meningkatkan minat masyarakat bayar PKB.
“Intinya kami akan mendekatkan layanan kepada masyarakat. Mudah-mudahan semakin memudahkan dan membantu masyarakat,” harapnya.
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan kecuali untuk Kendaraan Bermotor baru.
“Meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan dapat meningkatkan pendapatan daerah,” tuturnya. (MC Dinas Kominfotik)