PADANG – Nasrul Abit, tidak terdaftar dalam pemilih tetap (DPT) pada pemilu 2019. Meski begitu orang nomor dua di Sumbar itu telah didaftarkan di Daftar Pemilih Khusus (DPK), setelah dia melapor ke KPU.
Tidak masuknya mantan Bupati Pessel itu diketahui ketika dirinya melakukan pengecekan daftar daftar pemilih tetap (DPT) melalui portal https://sidalih3.kpu.go id.
“Saya minta anak-anak untuk cek dimana saya memilih. Cek online, ternyata nama saya dan istri, serta anak belum terdata dalam DPT. Kemudian coba tanya ke KPU di lokasi domisili (Kabupaten Pesisir Selatan), memang diakui belum masuk,” ungkap Nasrul Abit di Padang, Rabu (20/3).
Menurutnya, hal itu kemungkinan terjadi akibat kealpaan petugas pendataan, yang mengira pindah domisili. Sebab selama bertugas menjadi Wagub, dia bersama istri dan satu anaknya lebih banyak tinggal di Padang.
Terpisah, Ketua KPU Pesisir Selatan, Epaldi Bahar mengatakan, meski Wagub Sumbar beserta Istri dan anaknya tidak masuk sebagai pemilih tetap, mereka masih dapat memilih pada pemilu 2019. Sebab mereka telah didaftarkan di Daftar Pemilih Khusus (DPK) setelah ada laporan.
“Jadi dari data KTP , kami daftarkan ke DPK, sehingga Pak Wagub dapat memilih seperti masyarakat lain menyaluran hak suaranya,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Epaldi, tidak terdaftarnya di DPT, karena saat tim melakukan pendataan, Wagub sudah berada di Padang, sehingga tim membuat laporan pindah domisili.
Untuk DPK, hak memilih dilayani pada pukul 12.00-13.00 WIB pada 17 April mendatang. (yuke/yose)