PADANG – Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pada 25 Juli 2021 disertai rekomendasi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu, menyebabkan Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) itu kembali diminta mengambil kebijakan memperpanjang penerapan PPKM Level 4 terhitung dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Sebagaimana diketahui, Kota Padang ikut dikelompokkan bersama 45 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang diminta Pemerintah Pusat menerapkan PPKM Level 4 selama delapan hari ke depan.
Adapun terkait beberapa parameter yang digunakan untuk menetapkan hal itu antara lain yakni; Level Asesmen Pandemi tingkat ‘4’, Tingkat Keterisian Tempat Tidur (TT) atau Bed Occupancy Rate (BOR) lebih dari 65%, terjadi peningkatan kasus aktif secara signifikan, dan pencapaian vaksinasi yang masih di bawah 50 persen dari total masyarakat yang menjadi target vaksinasi.
Menindaklanjuti hal itu, Wali Kota Padang Hendri Septa kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang PPKM Level 4 Pencegahan Pandemi Covid-19 ter tanggal 25 Juli 2021.
Tercatat, SE ini merupakan SE ke empat kalinya terkait PPKM yang dikeluarkan oleh orang nomor satu di Kota Padang tersebut sejauh ini.
SE bernomorkan 400.660/BPBD-Pdg/VII/2021 itu, diterbitkan wali kota usai melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama unsur Forkopimda dan para kepala OPD terkait kediaman resminya, Minggu malam (25/7/2021).
Hadir unsur Forkopimda Padang dalam kesempatan itu diantaranya Dandim 0312/Padang Kolonel Inf M. Ghoffar Ngismangil, Kapolresta Padang diwakili Kabag Ops Kompol Andi Lorena dan Kasat Intel Akp Ridwan.
Sementara dari jajaran Pemko Padang terlibat Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Sekretaris BPBD Robert Chandra Eka Putra, Kakan Kesbangpol Tarmizi Ismail serta Kabag Prokopim Amrizal Rengganis dan lainnya.
Wali Kota Hendri Septa mengatakan, bahwa SE yang dikeluarkannya ini dilakukan untuk menindaklanjuti pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Padang selama delapan hari ke depan.
“SE ini saya terbitkan mengacu sesuai arahan bapak Presiden Jokowi dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait perpanjangan PPKM Level 4. Menurut pak Presiden, pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaannya, jika kasus Covid-19 mulai terkendali bukan tidak mungkin PPKM Level 4 ini bisa dilonggarkan selesai dari 2 Agustus 2021 nanti. Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka di 3 Agustus 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan status PPKM secara bertahap,” terang wako.
Terkait SE teranyar yang dikeluarkannya, Wako Hendri Septa pun menyebut penerapannya terhitung mulai Senin 26 Juli 2021.
Ia pun mengaku telah mengupayakan formulanya demi memikirkan nasib masyarakat dari dampak perpanjangan PPKM Level 4 tersebut.