Wako Pariaman Konsultasi ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri

PARIAMAN – Walikota Pariaman, Genius Umar melakukan konsultasi dan Koordinasi ke Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Kedatangan Walikota Pariaman diterima Direktur Jendral Dr Mohammad Adrian, SSTP, M.Si, Rabu (3/2) di Gedung Pertemuan Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri RI, Jakarta Pusat

Dalam pertemuan tersebut pembahasan lebih tentang Keuangan Daerah dan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Disebutkan Genius Umar bahwa konsultasi dan koordinasi dengan Dirjen Keuangan Daerah Kepmendagri, banyak didapatkan informasi dan berguna sekali bagi Pemko Pariaman, terutama terkait tentang keuangan. Seperti, Dana Transfer Daerah, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan termasuk Dana Insentif Daerah (DID).

Dikatakannya, APBN Tahun 2021 sudah final, sementara untuk kedepan ada kemungkinan Rekofusing Anggaran untuk Vaksinasi.

Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ruang lingkupnya ialah penyusunan dan perencanaan anggaran daerah, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan daerah, manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Disamping itu, tugas lainnya adalah sebagai pengelolaan badan usaha milik daerah, lembaga keuangan daerah dan investasi daerah, pengelolaan kekayaan daerah, pinjaman dan hibah daerah, pengelolaan badan layanan umum daerah dan fasilitasi pengelolaan sistem informasi keuangan daerah.

Selanjutnya, dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi sebagai berikut ialah perumusan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah, fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah, pelaksanaan pembinaan umum penyelenggaraan bina keuangan daerah, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan keuangan daerah, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan keuangan daerah.

Fasilitasi pelaksanaan perimbangan keuangan, pemberian pertimbangan penerbitan obligasi daerah, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelengggaraan bina keuangan daerah, pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Sementara terkait SIPD, Katanya, merujuk kepada Permendagri 90 Tahun 2019 dan SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) Kemendagri dimana mengatur tentang kodevikasi terhadap program dan kegiatan di masing-masing OPD, sehingga apa yang menjadi perencanaan yang telah dibuat daerah, dapat langsung terpantau dan masuk di Kemendagri.

SIPD merupakan sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah. (agus)