PARIAMAN – Kendati berada di zona kuning dalam kasus Covid-19, namun Pemko Pariaman melalui Tim Satgas Covid-19 tetap menekan penyebarannya. Cara yang dilakukan, menggelar razia terhadap masyarakat yang ditemui tidak patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19.
Dalam razia yang digelar di halaman Balaikota Pariaman, Senin ( 7/6) Tim Satgas Covid-19 berhasil menjaring puluhan masyarakat yang tidak patuh pada protokol kesehatan Covid-19. Sanksi yang di berikan berupa membersihkan jalan dengan menyapu.
Kadis Satpol PP dan Damkar, Elvis Candra menjelaskan dalam razia yang dilakukan melibatkan personel TNI, Polri dan Satpol PP serta BPBD. Setiap pengedara kendaraan yang lewat, diminta berhenti sejenak. Jika ditemui, tidak pakai masker diberikan sangsi berupa membersihkan lokasi yang ditentukan.
Walau Pariaman saat ini masuk kategori zona kuning, menurut Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Elfis Chandra, pihaknya harus tetap mewanti-wanti masyarakat supaya tidak terjadi lagi lonjakan kasus covid.
Elfis mengatakan, ancaman covid-19 di Sumbar umumnya, Kota Pariaman khususnya masih sangat tinggi, walaupun saat ini Kota Pariaman berada pada zona kuning. Hal itulah yang menyebabkan Tim Satgas Covid -19 kembali melakukan sosialisasi dan selanjutnya memberikan sanksi kepada para pelanggar. Menurut dia, ini merupakan salah satu jalan untuk menghambat perkembangan covid tersebut.
Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar prokes adalah administrasi denda atau sanksi kerja sosial. Bagi pelaku usaha apabila telah melakukan pelanggaran lebih dua kali, maka kemungkinan usaha tersebut bisa ditutup. Sanksi kurungan juga bisa kita lakukan apabila sudah lebih tiga kali melanggar.(agus/arief)