Oleh sebab itu, tambah Nanda, pemerintah daerah harus memiliki rencana anggaran yang untuk memenuhi alokasi anggaran dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.
Selain itu, sebagai APBD transisi, perlu pula mengakomodir penyelarasan program dan kegiatan yang dibiayai dengan APBD Provinsi dengan program dan kegiatan yang dibiayai oleh APBN.
Selain juga mengakomodir ruang untuk penyesuaian program prioritas Kepala Daerah terpilih pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Ia menambahkan, APBD Tahun 2025 merupakan starting point pelaksanaan RPJPD Tahun 2025-2045 yang penyusunannya bersifat imperatif.
Hampir semua target indikator kinerja utama Pembangunan daerah ditentukan langsung oleh Pemerintah Pusat.
Oleh sebab itu, harus jelas pula dukungan Pemerintah Pusat, baik dalam bentuk program maupun anggaran untuk pencapaian target RPJPD tersebut.
Sementara itu, PJ Gubernur Sumbar, Audy Joinaldi mengatakan untuk meningkatkan pendapatan daerah pada APBD 2025 akan dilakukan berbagai upaya.
Diantaranya mengoptimalkan penerimaan pajak dengan berbagai cara, termasuk memanfaatkan teknologi digital dan meningkatkan koordinasi sinergisitas dengan pemerintah kabupaten/kota.
“Selain itu juga akan dilakukan pemanfaatan aset berupa aset tanah, gedung atau bangunan yang dikelola pemerintah Provinsi yang bisa disewakan kepada pihak ketiga,” ujar Audi. (T)