PAYAKUMBUH – DPRD Payakumbuh terkesan melakukan blunder yang akan membentuk panitia khusus (Pansus), terkait dengan keberadaan aset Pemkab Limapuluh Kota yang berada di wilayah administrasi Kota Payakumbuh. Inisiatif pembentukan Pansus aset itu terkesan terburu-buru tanpa perhitungan yang matang.
Menyikapi hal itu, Walikota Payakumbuh Riza Falepi mengapresiasi, langkah DPRD Kota Payakumbuh yang berinisiatif membentuk Pansus tersebut. Menurutnya, langkah yang akan diambil dalam menyelesaikan urusan terkait aset-aset Pemkab Limapuluh Kota yang masih ada di wilayah administratif Kota Payakumbuh itu baik, namun terkesan tanpa perhitungan.
“Saya hargai niat dari para anggota dewan. Tapi apakah tidak terlalu ngebet sekali rasanya membentuk pansus ini? Jangan sampai kita yang lebih bersikukuh, sedangkan yang punya aset (Pemda Limapuluh Kota) saja belum memberi sinyal kuat. Apakah tidak blunder namanya itu,” ujarnya, kepada wartawan, Rabu (24/3).
Riza menyebut, persoalan yang akan dibahas terkait aset ini, landasan hukumnya di Pemko Payakumbuh agak lemah. Dasar hukum pembentukan Kota Payakumbuh adalah undang-undang pada tahun 1957. Di zaman itu, jika dihadapkan kepada kompleksitas hari ini, terlalu simpel.
“Sehingga, aset-aset seperti eks kantor bupati dan aset lainnya itu sampai sekarang yang bukan berada di wilayah administrasi Pemkab Limapuluh Kota sendiri, tetap berdiri di wilayah administrasi Kota Payakumbuh,” tambahnya.
Diakuinya, kalau Payakumbuh adalah wilayah administrasi yang telah dipisahkan dari Limapuluh Kota, layaknya seorang bapak yang melepas anaknya untuk mandiri. “Bahkan bukti nyata dari kemandirian itu, di awal kantor walikota pertama mengontrak di salah satu gedung di jalan Sutan Usman. Jika berharap lebih kepada Pemkab boleh-boleh saja, tapi kita tetap harus membaca sinyal apakah Pemkab mau atau tidak menyelesaikan persoalan aset ini,” tukuknya.
Terkait masukan DPRD, agar melibatkan KPK dalam urusan aset kedua daerah itu, Riza menyampaikan di dalam undang-undang pembentukan kota, tidak ada membahas secara rinci terkait bagaimana aset Pemkab setelah Pemko terbentuk.
“Saking simpelnya undang-undang itu permasalahan aset secara eksplisit tidak dibahas. Undang-undang lahirnya Kota Payakumbuh terlalu simpel merespon perubahan Kota Payakumbuh. Kelemahan ini tidak bisa diselesaikan dengan hanya melihat model pemerintahan lain yang sudah melakukan itu. Kalau kita lihat, aturannya KPK dilibatkan, kalau pemekaran kepada daerah yang terjadi baru-baru ini,” ulasnya.
Dikatakan, selama ini belum terlihat respon yang cukup memadai untuk ditindaklanjuti dari Pemkab. Sementara itu, persoalan yang sangat kompleks ini menyelesaikannya memang dibutuhkan keadaan yang tingkat urgensinya benar-benar tinggi.
Untuk itu, Riza juga berpesan kepada anggota DPRD, sampai saat ini kontekstual dan rasionalitas pembentukan pansus pun belum nampak. Sedangkan nanti ada biaya anggaran yang bakal dikeluarkan dari pembentukan pansus. Jangan sampai output tidak sesuai dengan energi yang disalurkan. “Jangan kita duluan pula yang bikin pansus. Sedang Pemkab Limapuluh Kota yang punya aset di wilayah administrasi Payakumbuh saja, belum memberi kita sinyal yang kuat,” ucapnya lagi. (bule)