PAYAKUMBUH – Guna mengantisipasi penularan Covid-19 yang semakin masif, Pemko Payakumbuh kembali keluarkan Edaran Walikota Payakumbuh Nomor 97/GTPP-Covid-19/VIII-2020 tentang peningkatan pelaksanaan disiplin protokol kesehatan terhadap hotel, restoran atau usaha sejenisnya, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Payakumbuh.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disparpora) Kota Payakumbuh Andiko Jumarel, kepada Singgalang, Kamis (3/9), mengatakan, langkah ini dilakukan karena semakin berkembangnya kasus Covid-19 di Payakumbuh dari hari ke hari. Serta pelaksanaan protokol kesehatan yang sudah mulai diabaikan oleh masyarakat.
“Kita lihat beberapa hari belakangan ini, di restoran ataupun kafe masyarakat kita mulai acuh dengan protokol kesehatan. Dan kita khawatir nantinya penyebaran Covid-19 semakin sulit dikendalikan di Payakumbuh. Untuk itu, Pemko Payakumbuh mengmabil inisiatif untuk mengeluarkan SE Walikota Nomor 97/GTPP-Covid-19/VIII-2020 ini,” ujarnya.
Andiko mengatakan, untuk mencegah penularan yang semakin berkembang, sesuai instruksi walikota kepada pelaku usaha penginapan dan tempat makan, agar kembali mengetatkan protokol kesehatan di tempat usaha. Baik itu bagi pelaku usaha sendiri maupun kepada pengunjung.
“Kita menyarankan untuk proses pembayaran secara non-tunai, jika harus bertransaksi secara tunai agar menggunakan hand sanitizer setelahnya. Dan untuk pengusaha makanan dan minuman, untuk menyarankan pembeli agar memesanan secara online atau dibungkus saja,” katanya.
Menurutnya, sebelum dikeluarkan SE ini, pihak Disparpora Kota Payakumbuh telah mensosialisasikan edaran tersebut kepada para pelaku usaha untuk kembali menerapkan protokol kesehatan ditempat usaha masing-masing. (bule)