“Dengan demikian, maka Perda yang telah kita tetapkan hanya berlaku sampai batas waktu yang telah ditentukan, yaitu sampai tahun 2023,” ujarnya.
Sementara itu, jelas Wako, penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman merupakan acuan atau payung bagi seluruh pelaku pembangunan perumahan dan pemukiman di daerah.
“Muatan pokok rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman merupakan acuan untuk mengatur dan mengkoordinasikan pembangunan perumahan dan permukiman, khususnya yang menyangkut dua atau lebih kabupaten/kota yang berbatasan,” pungkasnya.
Sedangkan dalam konteks penataan ruang, jelas Wako Hendri Septa, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman merupakan penjabaran dari RTRW di sektor perumahan dan permukiman.
“Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman diharapkan mampu menciptakan perencanaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang terkoordinasi, terpadu antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota,” terangnya.
Terkait dengan Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Kelurahan, kata Wako Hendri Septa mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
“Namun, dalam pelaksanaanya Permendagri Nomor 5 tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diganti dan pada tahun 2018 telah ditetapkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang mencabut Permendagri Nomor 5 tahun 2007,” urainya. (*)