PADANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan dana Nagari Sikabau Kabupaten Dharmasraya.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar, Mustapirin, menjelaskan bahwa kedua tersangka, berinisial AR sebagai Wali Nagari Sikabau dan Y sebagai Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Sikabau, langsung ditahan setelah penetapan mereka sebagai tersangka.
Mustapirin menyebut bahwa penentuan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya sebelumnya. Kedua tersangka saat ini ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Kabupaten Dharmasraya.
Perkara ini terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana Nagari Sikabau yang bersumber dari Usaha Bagi Hasil Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak tahun 2018-2021. Tersangka diduga menerima dana bagi hasil kebun plasma dari koperasi sawit tersebut namun tidak melaporkannya ke instansi terkait dan membagi-bagikan dana tersebut sesuai instruksi dari tersangka Y tanpa melalui prosedur yang benar.
Kerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara ini mencapai Rp1,6 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat. Tim Penyidik Kejaksaan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses penyidikan akan segera dikebut untuk melengkapi berkas perkara dan segera disidangkan di Pengadilan. (ant)