SIJUNJUNG – Seorang oknum walinagari di Sijunjung mengembalikan uang negara yang diduga telah diselewengkan di tahun anggaran 2020/2021.
Walinagari yang terancam menjadi tersangka itu segera mengganti dan mengembalikan kerugian negara, hingga kasusnya tidak lagi dilanjutkan.
Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Ardiansyah Rolindo melalui Kanit Tipidkor Aipda Sepman Hadi menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah AN, salah seorang Walinagari di Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung.
“Adapun jumlah kerugian negara didapatkan dari hasil Audit Inspektorat Kabupaten Sijunjung berdasarkan permintaan tim penyidik Polres Sijunjung,” ujarnya.
Nasib baik, oknum walinagari tersebut mengakui perbuatannya dan bersedia mengembalikan kerugian negara yang telah ditimbulkannya.
“Pengembalian kerugian negara dilakukan di ruangan keadilan restoratif Satreskrim Polres Sijunjung pada Senin (16/10/2023) siang,” ujarnya.
Kegiatan tersebut disaksikan Kasatreskrim AKP Rolindo, Kanit Tipidkor Aipda Sepman Hadi, Badan Permusyawaratan Nagari setempat, Inspektorat Daerah Kabupaten Sijunjung (tim audit) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Kabupaten Sijunjung (selaku pengawas)
“Yang bersangkutan telah mengembalikan uang negara kepada kas nagari yang dipimpinnya,” lanjutnya.
Adapun temuan dari penyidik terkait dugaan penyelewengan penggunaan dana desa tersebut berkaitan dengan pengadaan Wifi tahun 2021 dan kegiatan kebun nagari pada tahun yang sama.
“Dengan hal ini maka penyelidikan kasus ini dihentikan dengan telah dikembalikannya uang tersebut,” pungkasnya. (rl)