SOLOK – Wali nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok, Zt, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, Rabu (24/7) malam. Ia tersandung masalah hukum karena diduga teledor dalam mengelola dana desa.
Plh. Kajari Solok, M. Anshar Wahyudin menyebut, awalnya Zulfatriadi diperiksa sebagai saksi pada siangnya. Dari hasil pemeriksaan, status Zt ditingkatkan sebagai tersangka dan kemudian langsung ditahan.
Untuk sementara, tersangka dititipkan di lapas kelas II B Solok. Tersangka diantar dengan mobil tahanan kejaksaan sekitar pukul 20.30 Wib malam.
Kasi Pidsus Kejari Solok, Wahyudi Kuoso menjelaskan, yang bersangkutan diduga kuat melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan keuangan nagari (dana desa) tahun anggaran 2018. Dari sembilan item kegiatan yang dianggarkan, 2 di antaranya tidak dikerjakan oleh tersangka. Satu lainnya hanya setengah jalan, sementara uangnya tetap ditarik sesuai dengan yang telah dianggarkan.
“Pengakuan tersangka, uangnya dipakai untuk keperluan pribadi. Data sementara, kerugian akibat perbuatan tersangka sekitar 800 juta rupiah,” terang Wahyudi Kuoso didampingi Kasi Intel, Yan Subiyono.
Sementara itu, tersangka utama dalam kasus penyelewengan dana desa tersebut yang merupakan bendahara nagari sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan. (rusmel)