DHARMASRAYA – Wali Nagari Koto Beringin, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, Suherman, SH menindak tegas truck pengguna jalan yang melebihi tonase yang melintasi jalan poros Simpang 14 Koto Beringin, Baju Rijal.
Pantauan Topsatu.com dilapangan, didampingi Sekretaris nagari setempat, Mendra Gusnedi, walinagari ini langsung menghentikan truck- truck bermuatan sawit yang lebih dari berat 8 ton, Selasa (6/7/2022).
Walinagari yang masih berusia cukup muda ini menegur keras para sopir- sopir truck nakal. Bahkan walinagari ini tak segan- segan untuk menyuruh putar balik kendaraan dan membongkar muatan melebihi kapasitas.
“Jalan ini milik masyarakat. Milik kita semua dan wajib dirawat. Kapasitan jalan ini hanya berkekuatan 8 ton,” terang walinagari.
Kapasitas muatan truck ini sudah diatur dalam surat edaran PUPR Kabupaten Nomor 600/200/ DPUPR- 2022 dan diperkuat dengan Peraturan Nagari Nomor 02 tahun 2022 tentang Pengendalian Muatan Mobil Angkutan Kelapa Sawit di Jalan Kabupaten Nagari Koto Beringin, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya.
“Kita tidak melarang mobil atau kendaraan melewati jalan ini, tapi wajib mengikuti regulasi yang ada. Kita tidak main- main dalam menegakkan atauran,” tegas walinagari.
Katanya, untuk membangun jalan ini supaya bagus tidak mudah, butuh lobi- lobi dan komukasi intens dengan pemerintah kabupaten. Jalan ini juga dibangun dengan pajak yang dibayarkan masyarakat.
“Kita ingin jalan ini bertahan lama sesuai dengan tujuan dan maksud dari pembangunan. Kita selalu mengeluh dengan kualitas jalan rusak. Sekarang sudah dibangun, dan sudah bagus, jadi siapapun tidak boleh merusak jalan ini,” tegasnya lagi.
Lanjut walinagari, panjang jalan ini kurang lebih 10 kilometer. Dibangun tahun 2021 lalu, belum sampai satu tahun. Jangan sampai karena kelalai jalan ini tidak bertahan lama.
“Pemerintahan nagari, pemuda dan masyarakat Nagari Koto Beringin akan menjaga dan merawat jalan ini agar tidak dirusak oleh oknum- oknum yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya. (roni)