Hukum  

Wanita yang Digerebek Andre Rosiade Mulai Disidangkan

Suasana sidang prostitusi online. (wahyu)

PADANG – Kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan NN (27) dan AS (24) di salah satu hotel berbintang Januari lalu mulai disidangkan, Kamis (16/7) di Pengadilan Negeri Padang.

Pada sidang itu JPU, Dewi membacakan dakwaan terhadap terdakwa. JPU menyebut, selain melanggar undang-undang pornografi, terdakwa NN juga dijerat undang-undang ITE.

Ia menyebutkan, dalam sidang ini nanti akan dihadirkan sepuluh saksi. Dua dari kepolisian, ada pula dari pihak hotel, kemudian juga empat orang dari Partai Gerindra, salah satunya Andre Rosiade.

Adapun dalam dakwaan disebutkan, kejadian berawal pada Minggu (26/1), anggota Siber Ditrekrimsus Polda Sumbar yang menerima informasi dari saksi, Andre Rosiade tentang adanya praktik prostitusi online di Kota Padang.

Kemudian kepolisian meminta saksi (Rio Handevis) untuk menjadi informan dengan menginstal aplikasi Me Chat.
Setelah itu, chatting berlanjut dengan akun bernama Tari. Selain memperlihatkan gambar-gambar, pada chat juga disebutkan tarifnya, Rp800 ribu. Setelah menentukan tempat di Hotel Bumi Minang, pemilik akun menaikkan harga jadi Rp900 ribu. Setelah sepakat, AS kemudian mengantar NN ke lokasi yang telah ditentukan, kamar 606.

Setelah saksi berdua dengan terdakwa NN, saksi menyerahkan uang Rp750 ribu dan dijanjikan kurangnya akan ditransfer nanti. Saksi kemudian mengulur waktu hingga kemudian datang anggota Polda Sumbar melakukan penggerebekan ketika saksi dan terdakwa sedang berada di kamar mandi.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 jo pasal 45 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Ancaman hukuman untuk UU ITE ini 6 tahun,” kata jaksa.

Sementara itu, usai mendengar dakwaan, majelis hakim yang diketuai Reza Himawan Pratama kemudian menunda sidang hingga Selasa depan dengan agenda pembacaan eksepsi. (wahyu)