Ketujuh satwa tersebut selanjutnya dievakuasi untuk dilepasliarkan di kawasan hutan konservasi Suaka Marga Satwa Malampah Alahan Panjang di Pasaman.
“BKSDA mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pelapor dan Polsek Ampek Nagari yang telah membantu upaya penyelamatan jenis satwa langka dan dilindungi, “katanya.
Semoga ini menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat lainnya agar melaporkan dan menyerahkan satwa dilindungi kepada aparat berwajib setempat atau langsung kepada BKSDA.
Dijelaskan satwa ini terus mengalami penurunan jumlah populasi di alam. Organisasi konservasi dunia, IUCN semenjak 2000 menempatkan baning cokelat ini ke dalam status terancam kepunahan. Sedangkan di Indonesia dimasukan ke dalam jenis satwa liar dilindungi sesuai dengan Undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.
“Kura kura kaki Gajah atau Baning Coklat memiliki ciri khas kakinya besar-besar menyerupai kaki gajah, dengan jari-jari yang tidak tampak jelas, “katanya.
Ciri lainnya, kaki belakang kura kura tersebut berkuku lima dan kaki depan berkuku empat, berbentuk meruncing, sisik-sisik di kaki menebal serupa kuku serupa perisai.
Sebelumnya awal April lalu, BKSDA juga menerima penyerahan satwa langka dilindungi jenis burung Rangkong Badak (Buceros rhinoceros) dari Erid Trasda (30) warga Palembayan.
Burung langka tersebut diserahkan kepada BKSDA dengan menempuh jarak 40 kilometer dari rumahnya setelah terjatuh di areal sawah miliknya. (mursyidi)