“Jika tidak ada surat dari Bupati, Pemprov tidak dapat bertindak karena status jalan tersebut adalah jalan kabupaten. Surat ini harus ditandatangani oleh Bupati untuk Gubernur Sumbar,” jelas Mahyeldi.
Dia juga menambahkan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan segera meninjau kondisi jalan secara langsung.
“Meski jalan ini masih dapat dilalui sementara waktu, perbaikannya tidak akan bertahan lama. Perlu ada kajian lebih lanjut untuk menentukan langkah perbaikan atau mencari alternatif lain,” tutup Mahyeldi, sambil menambahkan bahwa informasi terkait bencana ini sebelumnya belum sampai ke Pemprov. (r)